Yayasan Daarul Hikmah Rajabasa Lampung

 

Rajabasa, Lampung — Yayasan Daarul Hikmah Rajabasa Lampung menggelar kajian bulanan yang diikuti oleh seluruh pegawai yayasan dengan tema “Perspektif Islam dalam Transaksi Muamalah Kontemporer.”

Kajian yang digelar di lingkungan yayasan tersebut menghadirkan Ustadz M. Khumaidi, S.Pd.I., M.H.I. sebagai narasumber utama dengan pembahasan menarik berjudul “Jual Beli Online: Halal atau Haram?”

Dalam pemaparannya, Ustadz M. Khumaidi menjelaskan bahwa riba merupakan salah satu perkara yang harus dihindari dalam setiap transaksi, baik dalam hal hutang piutang maupun jual beli.

“Riba adalah dosa besar yang bisa muncul dalam dua bentuk, yaitu dalam hutang piutang dan dalam jual beli. Karena itu, setiap transaksi harus jelas akad, harga, dan barangnya agar tidak terjerumus dalam praktik riba,” ujar Ustadz Khumaidi.

Beliau juga menyebutkan bahwa jual beli yang berpotensi mengandung riba dapat terjadi pada emas, perak, gandum, kurma, dan garam, apabila tidak dilakukan dengan cara yang sesuai syariat.

Lebih lanjut, Ustadz Khumaidi memaparkan jenis-jenis jual beli online yang kini banyak dilakukan masyarakat, yaitu:

  1. Online shop, transaksi langsung antara penjual dan pembeli tanpa perantara. Jenis ini bisa menjadi haram jika ada unsur penipuan.
  2. Marketplace, yaitu jual beli yang dilakukan melalui perantara pihak ketiga.
  3. E-commerce, yaitu sistem perdagangan digital modern.

Ia menegaskan pentingnya memahami rukun jual beli dalam Islam agar transaksi yang dilakukan sah dan berkah.

 

“Selama rukun jual beli terpenuhi — ada penjual, pembeli, barang yang jelas, dan kerelaan antara keduanya — maka transaksi online tetap bisa halal,” jelasnya.

Selain itu, beliau juga membahas berbagai praktik yang diharamkan dalam muamalah, antara lain:

  1. Maisir (judi), seperti judi online, undian berbayar, atau trading yang bersifat spekulatif.
  2. Kharar, yaitu transaksi yang mengandung ketidakjelasan, seperti membeli barang yang hanya dilihat dari gambar tanpa kepastian kualitas dan keberadaannya.
  3. Riba, kezaliman, dan penipuan dalam akad jual beli.

Ustadz Khumaidi juga menegaskan bahwa objek jual beli tidak boleh berasal dari hal yang diharamkan, seperti khomer (minuman keras), barang najis, dan bangkai.

“Islam mengatur muamalah dengan sangat rinci. Prinsipnya, setiap transaksi harus membawa keadilan, kejujuran, dan keberkahan,” tuturnya.

Melalui kajian ini, para pegawai Yayasan Daarul Hikmah diharapkan dapat memperluas pemahaman mengenai muamalah yang sesuai dengan prinsip syariat Islam, terutama di era digital yang penuh inovasi transaksi ekonomi.

Kegiatan ditutup dengan doa bersama dan pesan agar seluruh peserta dapat mengamalkan ilmu yang diperoleh dalam kehidupan dan pekerjaan sehari-hari.

CATEGORIES:

Artikel-Berita

No responses yet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest Comments

No comments to show.